Hamil Duluan, Puluhan Pelajar Minta Dispensasi untuk Menikah

Sebanyak puluhan pelajar di Kabupaten Gunung Kidul, Yogyakarta, mengajukan dispensasi untuk menikah. Faktor utama yang melatarbelakangi hal tersebut adalah karena mereka mengalami kehamilan di luar nikah.
Ditukil dari Kompas.com Humas Pengadilan Agama Kabupaten Gunung Kidul Barwanto mengungkapkan ada 79 pasangan yang mengajukan dispensasi menikah dini di pengadilan agama pada tahun 2018. Namun dari 79 pasangan, hanya 77 pasangan yang mendapat surat dispensasi.
Sementara pada tahun 2019, hingga pekan pertama bulan April, Barwanto mengatakan, sudah ada 10 pasangan yang meminta pertimbangan khusus untuk bisa menikah lantaran usianya masih belum memenuhi persyaratan menikah.
Adapun kasus yang paling banyak ditangani adalah mereka yang ingin melakukan pernikahan dini dikarenakan putus sekolah di bangku sekolah menengah pertama (SMP). Selain itu, ada juga yang kerja di luar daerah dan jauh dari keluarga. Tak sedikit dari mereka yang masih berstatus sebagai pelajar.
“Jumlah pelajar dan yang sudah kerja 50:50,” jelas Barwanto ketika ditemui di kantornya untuk dimintai konfirmasi, pada Jumat (5/4) lalu.
Lebih lanjut, Barwanto menjelaskan, sebagian di antara mereka yang mengajukan dispensasi untuk menikah mengaku sudah terlebih dahulu hamil sebelum pernikahan. “Rata-rata sudah hamil duluan,” ujarnya.
Comments
Post a Comment