Bikin Polisi Tidur Yang Tinggi, Warga Yang Membuatnya Terancam Denda Rp.24 Juta

Warga Asal Bikin Polisi Tidur Bisa Kena Denda Rp24 Juta
Marka kejut atau speed bump, atau yang dikenal oleh masyarakat Indonesia sebagai Polisi Tidur kerap ditemukan di berbagai jalanan. Khususnya komplek perumahan guna membatasi kecepatan kendaraan yang lewat demi keamanan pengguna jalan.

Untuk bentuk dna ukurannya pun bermacam-macam, mulai dari landai atau cukup tinggi. Masing-masing dibuat oleh warga sesuai dengan pertimbangan kebutuhan.

Karena ukuran dan jumlahnya tidak standar dengan yang sudah ditetapkan, banyak pengguna jalan yang mengeluhkan kehadiran polisi tidur. Terutama, di jalan-jalan kecil yang kerap dilalui kendaraan bermotor.

Nah, perlu dicatat bila warga sebenarnya tidak diperbolehkan membuat polisi tidur. Hal itu tercantum dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal tersebut, dikatakan bahwa penyedia perlengkapan jalan hanya pemerintah dan badan usaha jalan tol. Dalam Pasal 38 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018, disebutkan bahwa yang berhak memasang dan menghapus polisi tidur adalah Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Wali Kota, dan Bupati.

Permenhub tersebut juga mengatur soal bentuk dan ukuran polisi tidur. Termasuk, warna yang diberikan sebagai penanda kehadiran alat pengendali laju kendaraan itu. Jika para pengguna jalan merasa bahwa ada polisi tidur yang tidak sesuai standar, maka mereka bisa melaporkannya ke pihak berwajib.

Comments

Popular posts from this blog

Digreb3k Selingkuh di H0tel, Ibu 50 Tahun: Suami Tak Bisa Pu45kan Saya

Oknum Polisi Diduga Berkali-kali Setubuhi Pemuda, Dijanjikan Masuk Polri

Dirayu dengan Kata Kata Manis, Ayah Tiri ini Sukses Jalin Cinta Terlarang Dengan Anak Tirinya Yang Masih SMP sampai Hamil dan Melahirkan